Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Enam Pengedar, Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

redaksi by redaksi
04/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap enam orang terduga pengedar obat terlarang dan narkotika dalam rangkaian operasi sepanjang November 2025. Dari para tersangka, polisi menyita 2.097 butir pil dobel L dan 0,38 gram sabu.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran obat keras tanpa izin dan sabu di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

“Pengungkapan pertama terjadi pada 3 November ketika polisi menggerebek rumah B-A alias Ganong di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro. Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan pil dobel L.” ungkapnya.

Lanjut Wakapolres, Ganong mengaku telah mengedarkan obat itu kepada R-R-A, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Rangkaian penindakan berlanjut pada 25 November. Polisi menangkap R-D-P alias Siblack di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.

“Pelaku menyimpan puluhan pil dobel L di kamar rumahnya. Kepada penyidik, Siblack menyebut pemasoknya adalah E-R-P, yang juga dibekuk malam harinya di Desa Kalipucung.” imbuhnya.

Di hari yang sama, Satnarkoba turut menangkap A-J-R-J, seorang residivis, atas dugaan peredaran sabu di wilayah Sanankulon. Polisi menemukan 0,38 gram sabu sebagai barang bukti.

Pada 28 November, polisi menangkap F-T-T-V alias Kancil di Desa Slorok, Kecamatan Garum. Dari tempat tersebut, polisi mengembangkan kasus dan meringkus F-R, lalu B-T-P-U alias Gotrek, yang menyimpan ratusan pil dobel L di rumahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

“Seluruh tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Kompol Subiyantana mengatakan operasi akan terus dilanjutkan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah Blitar. “Peran masyarakat sangat membantu mengungkap jaringan ini,” ujarnya.

Tags: pildouble Lsabusatnarkoba polres blitar kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PJU dan Telkom, Satu Pendana Buron

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Yai Mim Ungkap Hubungan Keluarga dengan Gus Iqdam

24/10/2025

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

26/03/2026

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar “Police Goes To School” di SMPN 5, Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini

26/04/2025

Imigrasi Blitar Amankan WNA Malaysia Tanpa Dokumen, Divonis Denda dan Akan Dideportasi

03/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO