Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap enam orang terduga pengedar obat terlarang dan narkotika dalam rangkaian operasi sepanjang November 2025. Dari para tersangka, polisi menyita 2.097 butir pil dobel L dan 0,38 gram sabu.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran obat keras tanpa izin dan sabu di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar.
“Pengungkapan pertama terjadi pada 3 November ketika polisi menggerebek rumah B-A alias Ganong di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro. Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan pil dobel L.” ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, Ganong mengaku telah mengedarkan obat itu kepada R-R-A, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Rangkaian penindakan berlanjut pada 25 November. Polisi menangkap R-D-P alias Siblack di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.
“Pelaku menyimpan puluhan pil dobel L di kamar rumahnya. Kepada penyidik, Siblack menyebut pemasoknya adalah E-R-P, yang juga dibekuk malam harinya di Desa Kalipucung.” imbuhnya.
Di hari yang sama, Satnarkoba turut menangkap A-J-R-J, seorang residivis, atas dugaan peredaran sabu di wilayah Sanankulon. Polisi menemukan 0,38 gram sabu sebagai barang bukti.
Pada 28 November, polisi menangkap F-T-T-V alias Kancil di Desa Slorok, Kecamatan Garum. Dari tempat tersebut, polisi mengembangkan kasus dan meringkus F-R, lalu B-T-P-U alias Gotrek, yang menyimpan ratusan pil dobel L di rumahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.
“Seluruh tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis,” ungkapnya.
Kompol Subiyantana mengatakan operasi akan terus dilanjutkan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah Blitar. “Peran masyarakat sangat membantu mengungkap jaringan ini,” ujarnya.














