Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Enam Pengedar, Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

redaksi by redaksi
04/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap enam orang terduga pengedar obat terlarang dan narkotika dalam rangkaian operasi sepanjang November 2025. Dari para tersangka, polisi menyita 2.097 butir pil dobel L dan 0,38 gram sabu.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran obat keras tanpa izin dan sabu di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

“Pengungkapan pertama terjadi pada 3 November ketika polisi menggerebek rumah B-A alias Ganong di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro. Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan pil dobel L.” ungkapnya.

Lanjut Wakapolres, Ganong mengaku telah mengedarkan obat itu kepada R-R-A, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Rangkaian penindakan berlanjut pada 25 November. Polisi menangkap R-D-P alias Siblack di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.

“Pelaku menyimpan puluhan pil dobel L di kamar rumahnya. Kepada penyidik, Siblack menyebut pemasoknya adalah E-R-P, yang juga dibekuk malam harinya di Desa Kalipucung.” imbuhnya.

Di hari yang sama, Satnarkoba turut menangkap A-J-R-J, seorang residivis, atas dugaan peredaran sabu di wilayah Sanankulon. Polisi menemukan 0,38 gram sabu sebagai barang bukti.

Pada 28 November, polisi menangkap F-T-T-V alias Kancil di Desa Slorok, Kecamatan Garum. Dari tempat tersebut, polisi mengembangkan kasus dan meringkus F-R, lalu B-T-P-U alias Gotrek, yang menyimpan ratusan pil dobel L di rumahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

“Seluruh tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Kompol Subiyantana mengatakan operasi akan terus dilanjutkan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah Blitar. “Peran masyarakat sangat membantu mengungkap jaringan ini,” ujarnya.

Tags: pildouble Lsabusatnarkoba polres blitar kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PJU dan Telkom, Satu Pendana Buron

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sepeda Santai “Bahagia Bersama” Meriahkan Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 di Ponpes Wali Barokah

21/09/2025

Band Rock Legendaris God Bless, Titip Kemajuan Musik Rock Kota Kediri Kepada Mbak Vinanda – Gus Qowim

23/11/2024

Sadis, Seorang Bapak di Kediri Tega Menyiram Istri dan Anaknya dengan Air Keras

18/07/2024

Perkuat Konektivitas Antarwilayah, KA BIAS Madiun Layani 221.721 Penumpang Selama Lebaran 2025

18/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO