Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 13 lokasi berbeda. Sebanyak lima tersangka terlibat, tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron (DPO).
Ketiga tersangka adalah MS, MH, dan M, seluruhnya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Mereka beroperasi di berbagai tempat seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga permukiman warga.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, STNK, BPKB, kunci T, dan lainnya. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak dua tersangka yang berusaha melarikan diri.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar berkat rekaman dari program 10.000 CCTV yang dicanangkan Kapolres Pasuruan Kota. CCTV dinilai sangat efektif dalam melacak jejak digital pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.
“Teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” tegas Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa.
Polisi juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif memasang CCTV demi mendukung sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik.