Jumat, Juli 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta Selatan

redaksi by redaksi
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial R (47) di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim ke Jakarta. Tersangka kedua, N (40), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Polisi mengamankan 3 buah gading gajah dengan total berat 6,73 kilogram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli ilegal.

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, namun mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli lokal. Mereka membeli dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian spesies dan merusak ekosistem.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar dan bagian-bagiannya. Warga juga diharapkan aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum.

Tags: Perdagangan Gading GajahPerdagangan Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Next Post

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Resmi Berpisah, Persik Kediri Lepas Syahrian Abimanyu Usai 11 Penampilan di Super League 2025/2026

15/06/2026

Kejari Kabupaten Kediri Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp22,7 Miliar Melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi

27/11/2025

Imigrasi Kediri Salurkan 328 Paket Daging Qurban ke Warga, Wujudkan Semangat Berbagi Idul Adha

30/05/2026

Kota Blitar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun, Wali Kota : Tradisi yang Terus Kami Jaga

01/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO