Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

danu by danu
12/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Sebanyak empat orang tersangka diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dua perkara berbeda, yakni kasus penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan bermotor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, berinisial M, diketahui merupakan residivis. Ia diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli motor, lalu meminta kunci dan surat kendaraan untuk melakukan uji coba. Namun, setelah menerima kendaraan, pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Aksi M sempat menjadi perhatian publik setelah terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar di media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Tersangka M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain M, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. Berdasarkan hasil penyelidikan, NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara BH diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak lubang kunci motor dan bahkan membobol pagar rumah korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AR diduga melakukan pencurian dengan menyamar sebagai penghuni rumah kos. Ia mencuri sepeda motor milik penghuni lain yang sedang tertidur. Polisi berhasil menangkap AR kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Dari keseluruhan pengungkapan, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan para tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, salah satu sepeda motor hasil curian telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta di Mapolresta Banyuwangi. Momen haru terjadi saat Imron menerima kembali sepeda motornya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencahariannya.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.

Tags: BanyuwangiEmpat Tersangka DiamankanpolisiSindikat Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Donor Darah HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Kota Kediri, Ojek Online Turut Meriahkan Acara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Beri Bantuan Anggota Banser Tertua di Pelantikan GP Ansor

30/07/2024

Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Remaja Konvoi Liar di Malam Takbir

01/04/2025

Presiden Prabowo Subianto Akan Usulkan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional

01/05/2025

Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi, Pelaku Kabur Saat Digerebek

10/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO