Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Sebanyak empat orang tersangka diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dua perkara berbeda, yakni kasus penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan bermotor oleh sindikat antar wilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama, berinisial M, diketahui merupakan residivis. Ia diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli motor, lalu meminta kunci dan surat kendaraan untuk melakukan uji coba. Namun, setelah menerima kendaraan, pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Aksi M sempat menjadi perhatian publik setelah terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar di media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tersangka M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain M, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. Berdasarkan hasil penyelidikan, NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara BH diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak lubang kunci motor dan bahkan membobol pagar rumah korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AR diduga melakukan pencurian dengan menyamar sebagai penghuni rumah kos. Ia mencuri sepeda motor milik penghuni lain yang sedang tertidur. Polisi berhasil menangkap AR kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dari keseluruhan pengungkapan, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan para tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, salah satu sepeda motor hasil curian telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online.
Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta di Mapolresta Banyuwangi. Momen haru terjadi saat Imron menerima kembali sepeda motornya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencahariannya.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.