Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
12/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Sebanyak empat orang tersangka diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dua perkara berbeda, yakni kasus penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan bermotor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, berinisial M, diketahui merupakan residivis. Ia diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli motor, lalu meminta kunci dan surat kendaraan untuk melakukan uji coba. Namun, setelah menerima kendaraan, pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Aksi M sempat menjadi perhatian publik setelah terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar di media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Tersangka M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain M, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. Berdasarkan hasil penyelidikan, NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara BH diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak lubang kunci motor dan bahkan membobol pagar rumah korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AR diduga melakukan pencurian dengan menyamar sebagai penghuni rumah kos. Ia mencuri sepeda motor milik penghuni lain yang sedang tertidur. Polisi berhasil menangkap AR kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Dari keseluruhan pengungkapan, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan para tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, salah satu sepeda motor hasil curian telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta di Mapolresta Banyuwangi. Momen haru terjadi saat Imron menerima kembali sepeda motornya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencahariannya.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.

Tags: BanyuwangiEmpat Tersangka DiamankanpolisiSindikat Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

Donor Darah HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Kota Kediri, Ojek Online Turut Meriahkan Acara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Blitar Kota Kerahkan 650 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

28/06/2025

“Ngaji Jurnalistik” IJTI: Meneguhkan Nurani di Tengah Disrupsi

28/02/2026

Ngabuburit di Candi Penataran Blitar, Menikmati Senja di Situs Bersejarah

02/03/2025

Truk Parkir Sembarangan di Sekitar Jembatan Semampir, Satlantas Kediri Kota Beri Teguran Keras

16/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO