Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

danu by danu
15/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3,5 ton solar serta seorang pria berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar subsidi untuk kepentingan industri.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan menyuruh beberapa warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). Mereka juga membawa surat rekomendasi desa untuk memuluskan pembelian dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum dimuat ke dalam truk berisi bull (tangki penyimpanan). Rencananya, solar tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi.

“Saat diamankan, tersangka tengah bersiap mengirim BBM tersebut ke luar daerah,” tambah AKBP Oskar.

Selain tersangka M, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam jaringan penyelundupan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp2.000 per liter dari selisih harga jual.

Kapolres Tuban juga mengimbau pihak terkait agar lebih ketat dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tags: PenyelundupanSolar Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut

18/02/2025

Polda Jatim Imbau Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

25/06/2025
Dampak dari Banjir dan longsor di Pogajih, KAI Mohon Maaf

Dampak dari Banjir dan longsor di Pogajih, KAI Mohon Maaf

08/12/2024

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

29/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO