Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

danu by danu
15/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3,5 ton solar serta seorang pria berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar subsidi untuk kepentingan industri.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan menyuruh beberapa warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). Mereka juga membawa surat rekomendasi desa untuk memuluskan pembelian dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum dimuat ke dalam truk berisi bull (tangki penyimpanan). Rencananya, solar tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi.

“Saat diamankan, tersangka tengah bersiap mengirim BBM tersebut ke luar daerah,” tambah AKBP Oskar.

Selain tersangka M, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam jaringan penyelundupan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp2.000 per liter dari selisih harga jual.

Kapolres Tuban juga mengimbau pihak terkait agar lebih ketat dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tags: PenyelundupanSolar Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Tim SAR Temukan Ibu dan Anak yang Tenggelam di Sungai Sendangbedok Tulungagung

22/05/2025

Wisuda Sarjana XXIII, Ini Pesan Ketua STIE Al-Anwar Mojokerto

09/09/2024

Relawan Trijanto Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Blitar di DPC PDIP

03/05/2024

Bus Bagong Tabrak Mobil di Tulungagung, Sopir Luka di Kepala

17/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO