Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

danu by danu
15/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3,5 ton solar serta seorang pria berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar subsidi untuk kepentingan industri.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan menyuruh beberapa warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). Mereka juga membawa surat rekomendasi desa untuk memuluskan pembelian dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum dimuat ke dalam truk berisi bull (tangki penyimpanan). Rencananya, solar tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi.

“Saat diamankan, tersangka tengah bersiap mengirim BBM tersebut ke luar daerah,” tambah AKBP Oskar.

Selain tersangka M, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam jaringan penyelundupan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp2.000 per liter dari selisih harga jual.

Kapolres Tuban juga mengimbau pihak terkait agar lebih ketat dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tags: PenyelundupanSolar Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pastikan Rasa Aman Saat Perayaan Natal, Kapolres Kediri Kota Bersama OPD Kab Kediri Kunjungi Gereja

24/12/2024

Penanganan PMK di Jawa Timur Terkendala Anggaran, Pemprov dan DPRD Enggan Menjawab

07/01/2025

Momentum Hari Pahlawan, Pjs. Bupati Blitar Ajak Warga Bangun Bangsa dengan Cinta

10/11/2024

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO