Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

redaksi by redaksi
30/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AMB. Dalam kasus ini, sebanyak 60 calon jemaah umrah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka AMB menawarkan paket perjalanan ibadah umrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Paket tersebut dijual seharga Rp30 juta per orang untuk durasi 16 hari.

“Tersangka menawarkan layanan umrah seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah umrah,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Kamis (29/5).

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, biro yang diketahui pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Salah satu tokohnya, KH Ahmad Muhajir, kemudian melakukan sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, tempat mayoritas korban berasal.

Antusiasme warga tinggi, dan jumlah pendaftar mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta menjelang keberangkatan.

Namun, pada 4 April 2023, keberangkatan mendadak dibatalkan pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau refund dana.

Refund dijanjikan akan dilakukan paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para jemaah tidak melapor ke pihak berwajib. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tanda terima pembayaran dan 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, Dokumen e-visa, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak memiliki niat untuk memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tags: penipuanPenipuan Travel Umrohsumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Next Post

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pertemuan Sejumlah Tokoh NU Digelar di Lirboyo, Hasil Masih Ditunggu

25/12/2025

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

28/08/2025

Insiden di Bekasi Timur, Sejumlah KA dari Madiun Terlambat hingga 10 Jam

29/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO