Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas segala bentuk perjudian terus ditunjukkan. Kali ini, aparat gabungan dari Polres Pasuruan bersama TNI dan perangkat desa berhasil membongkar praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah lahan kosong milik warga Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah kami tindak lanjuti, tim gabungan langsung bergerak,” ujar AKP Adimas saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun pelaku di tempat kejadian. Diduga, para pelaku lebih dulu melarikan diri karena mendapat informasi terkait penggerebekan tersebut.
“Para pelaku kabur, kemungkinan besar karena ada yang membocorkan informasi. Namun kami tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” tambah AKP Adimas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya arena sabung ayam, kandang ayam, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian. Arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh petugas sebagai bentuk tindakan tegas.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian. Jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegas AKBP Dani.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat juga diimbau memanfaatkan hotline 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis.
“Silakan hubungi 110 kapan pun. Kami pastikan laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.