Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi sebanyak 17,8 ton atau setara 356 sak jenis Phonska. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dan dua unit truk pengangkut.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai peredaran pupuk subsidi yang mencurigakan di wilayah Ngawi.
“Petugas kami melakukan penyelidikan, dan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, kami berhasil mengamankan dua truk pengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).
Dua sopir truk asal Sampang, masing-masing berinisial MR (37) dan AF (30), diamankan saat membawa pupuk NPK jenis Phonska. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial B, juga warga Sampang.
B diketahui mendapatkan pupuk dari wilayah Probolinggo untuk dijual kembali di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp115 ribu per sak.
“B membeli pupuk dari rekannya NH di Probolinggo, yang semula memperoleh 7 kwintal dari ZA. Karena jumlah itu belum mencukupi, ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M, yang menyediakan delapan ton. Kemudian M juga mengambil tambahan 9,1 ton dari kios milik ZH,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk yang diperjualbelikan tersebut merupakan sisa jatah dari kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 356 sak pupuk dan dua unit truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Charles.