Sabtu, Mei 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan SA sebagai Tersangka Aksi Anarkis

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Polres Kediri Kota resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (3/9) sore.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Menurut AKP Cipto, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, dan petunjuk lain yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto dalam keterangan resminya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum dan keterlibatan saksi ahli dalam proses penyelidikan.

SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Polisi menduga, SA memiliki peran dalam menghasut massa hingga menyebabkan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Penasihat hukum SA menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun menolak keras segala bentuk aksi kekerasan dan anarkisme. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar kuasa hukum SA.

Melalui kesempatan yang sama, Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Tags: Aksi AnarkisPenetapan TersangkaPolres Kediri KotaSA

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Mas Dhito Temui Tersangka Penjarahan di Pemkab Kediri, Ini Pesan Tegasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda RPJMD 2025–2029

03/06/2025

Relawan dan Anggota Dewan Bersihkan Gedung DPRD Pasca Kerusuhan, Murdi Hantoro: Aktivitas Kembali Normal Senin Depan

05/09/2025

Satlantas Polres Blitar Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sampaikan Pesan Humanis ke Pelanggar Lalu Lintas

20/07/2025

Polisi Redam Aksi Persikmania: Tuntut Evaluasi Usai Tren Buruk Persik Kediri

12/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO