Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pengedar asal Surabaya dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (4/1/2026).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang masih berada di Jalan Gadel Tengah, petugas kembali melakukan penggerebekan dan mengamankan GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Meski masih berusia muda, GZ diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap GZ, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui layanan darurat Polri 110 bebas pulsa selama 24 jam atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme.
















