Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ribuan pil ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026). Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi berbeda sebelum akhirnya menangkap para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan dan pemantauan intensif di lapangan.
“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,52 gram serta 6.265 butir pil berlogo “Y” berwarna putih yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
Menurut Deky, peredaran sabu dan pil ilegal tersebut masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan sekaligus upaya pencegahan.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat. Upaya bersama dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.















