Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dalam operasi terbaru, dengan total 17 tersangka diamankan.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 14 kasus terkait okerbaya, dan satu kasus lainnya merupakan tersangka daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.
“Dari 17 tersangka yang diamankan, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 lainnya merupakan pengedar okerbaya, serta satu DPO berhasil ditangkap,” jelas Kompol Yoyok dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya (terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir Eximer, dan 1.489 butir LL), 14 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp700.000
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dikenakan Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Untuk tersangka peredaran okerbaya tanpa izin, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Yoyok.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tanpa izin. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.