Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 17 Tersangka Diamankan

danu by danu
23/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dalam operasi terbaru, dengan total 17 tersangka diamankan.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 14 kasus terkait okerbaya, dan satu kasus lainnya merupakan tersangka daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.

“Dari 17 tersangka yang diamankan, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 lainnya merupakan pengedar okerbaya, serta satu DPO berhasil ditangkap,” jelas Kompol Yoyok dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya (terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir Eximer, dan 1.489 butir LL), 14 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp700.000

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dikenakan Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk tersangka peredaran okerbaya tanpa izin, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tanpa izin. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tags: 17 TersangkaBojonegoronarkobaOkerbaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

Polres Pacitan Tangkap Pria Pemalak Bermodus Iuran Kebersihan, Catut Nama Karang Taruna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Kapabilitas Digital, Smartfren Community Bersama UNISBA Blitar Gelar kompetisi UMKM Naik Kelas

27/02/2025

Satbinmas Polres Kediri Kota Sambangi Pasar Burung, Imbau Warga Jaga Kamtibmas

22/07/2025

HUT Kediri ke 1220, Ribuan Pecinta Sepeda Tua Ikut Kegiatan Ngontel Berbudaya

02/06/2024

5 Wisata Goa Di Blitar Yang Wajib di Kunjungi. Mulai Dari Yang Bersejarah Sampai Yang Megah

16/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO