Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada akhir Agustus lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka tersebut bukan berasal dari kelompok mahasiswa maupun buruh yang saat itu menggelar unjuk rasa.
“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).
Penetapan dua tersangka baru ini menambah jumlah total tersangka menjadi 35 orang. Sebelumnya, sebanyak 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menyebabkan kerusakan parah di sejumlah fasilitas umum, termasuk Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 187 orang merupakan orang dewasa, sementara 128 lainnya tergolong anak-anak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari 315 orang yang diamankan, sebanyak 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 orang dewasa yang telah ditahan dan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Penyidik telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (5/9/2025).
Kapolrestabes menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya alat bukti baru.