BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil membongkar komplotan pencuri hewan ternak sapi yang beraksi lintas daerah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil minibus jenis Elf yang biasanya dipakai untuk kendaraan wisata.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman mengatakan, para pelaku memodifikasi mobil tersebut agar bisa digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
“Para pelaku ini memodifikasi mobil Elf agar bisa digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. Modus ini mereka gunakan untuk mengelabui warga agar tidak menaruh curiga,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Arif, para pelaku diketahui sudah enam kali beraksi di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka melalui rekaman kamera CCTV, hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun. Atas laporan itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, enam hari kemudian kami berhasil mengamankan para pelaku,” kata Arif.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu ekor sapi betina jenis Limousin senilai sekitar Rp 20 juta yang sempat dicuri pelaku. Sapi itu kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Arif menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















