Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengrusakan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin (29/12/2025) siang. SAK diduga sebagai otak di balik aksi pengusiran paksa terhadap korban dengan cara menyuruh sekelompok orang mendatangi rumah nenek Elina.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan tersangka lain berinisial MY juga telah berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka MY diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kombes Abast.
Polda Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.















