Kamis, Agustus 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, 8 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
06/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada aksi kerusuhan 29–31 Agustus 2025. Delapan di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh massa perusuh, bukan demonstran damai. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil saat ini murni menyasar pelaku kerusuhan.

“Yang kami proses adalah massa perusuh, bukan peserta unjuk rasa damai,” ujar Kombes Pol Abast pada Jumat (5/9/2025).

Salah satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo, berperan sebagai perakit dan pelempar bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi. AEP diduga membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat anak di bawah umur (ABH).

Sementara itu, para ABH lainnya memiliki peran mulai dari mengajak peserta lewat grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, hingga melempar batu dan menjarah material dari lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: botol bir bekas molotov, pakaian pelaku, tiga unit handphone, dan satu sepeda motor.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 187 ter KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain kasus pembakaran, Polda Jatim juga mengungkap tindak pidana penjarahan dan penganiayaan petugas yang terjadi selama kerusuhan berlangsung.

Dua tersangka penjarahan, MRM (19) dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Gedung Grahadi. Mereka diamankan di kawasan Wonokromo bersama barang bukti.

Sementara itu, tersangka MT (19), warga Sampang, Madura, ditangkap karena mencuri kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari saat kantor polisi tersebut terbakar.

Untuk penjarahan, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kasus lain, seorang pemuda berinisial EKA (18) ditangkap karena diduga menabrakkan sepeda motornya ke dua anggota polisi yang sedang bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul, yakni Briptu JWP dan Briptu RVB. EKA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

“Semua tindakan ini merupakan tindak pidana. Bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tags: 8 Anak di Bawah Umur9 TersangkaPembakar Gedung GrahadiPolda Jatim

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Next Post

Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka dalam Kerusuhan Surabaya, 315 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Run 2026 Polres Blitar Kota

29/06/2026

TNI-PRIMA, Rakyat Bersatu, Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0809/Kediri Berlangsung Khidmat

05/10/2025

Bupati Blitar Luncurkan Sistem Integrasi SPD E-Blud dan Terima Bantuan Ambulans VVIP

12/03/2025

Satlantas Kediri Kota Gelar Ramcheck Jelang Nataru 2026, Pastikan Bus Aman untuk Angkutan Libur

06/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO