Surabaya — Polda Jatim mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total aset disita mencapai Rp 2,7 miliar. Dua tersangka berinisial WP dan FA kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Tersangka WP (44), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebanyak dua kali, diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkotika selama periode 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Perkaranya saat ini telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Dari hasil penyidikan, WP diduga menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Uang tersebut kemudian dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Barang bukti yang disita dari WP antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat hak milik di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta. Nilai ekonomis perputaran dana yang diduga berasal dari hasil narkotika diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. FA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun memiliki sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka lain berinisial TO dan kawan-kawan. Dalam prosesnya, FA diduga menggunakan rekening atas nama pribadi dan anggota keluarga untuk menyamarkan aliran dana.
Dari tangan FA, penyidik menyita dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya. Nilai perputaran dana yang diduga hasil tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menambahkan sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU, dengan rincian lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua perkara tahap I, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita hingga saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya,” katanya.
Polda Jatim menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita untuk negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
















