Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda sepanjang Februari 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 33,374 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus penyimpanan.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
Motif tersangka diduga faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut.
Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 22 bungkus sabu bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffel bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi memastikan barang bukti berhasil diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur dengan penindakan tegas dan terukur.
















