Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Anggota Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi

redaksi by redaksi
14/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas ilegal dalam sebuah grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta menjadi wadah pencarian pasangan sesama jenis.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai admin dan anggota aktif dalam grup tersebut. Keempatnya berinisial MI (21), warga Gubeng; NZ (24), warga Tambaksari; FS (44), warga Dukuh Pakis, Surabaya; serta S (66), warga Jombang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi viral di media sosial Facebook mengenai grup ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang diduga menjadi tempat berbagi konten tidak senonoh,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

Menurut penyelidikan, MI diketahui pertama kali membagikan tautan menuju grup WhatsApp “INFO VID” pada Januari 2025. Tiga tersangka lainnya bergabung secara bertahap hingga Mei 2025. Dalam grup tersebut, mereka diduga aktif mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi.

“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengunggah konten pornografi ke dalam grup,” kata Kombes Abast.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa tujuan utama para tersangka memposting konten tersebut adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Polisi menyebutkan bahwa grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook terkait memiliki sekitar 11.400 anggota.

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka sangat berat, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tambah Kompol Noviar Anindhita dari Ditreskrimsus.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyebaran konten pornografi di ruang digital, guna menjaga moral publik dan mencegah pelanggaran hukum yang merusak generasi muda.

Tags: Grup WhatsappInfo vidpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Konservasi Gua Selomangleng Dimulai: Lawan Lupa Jaga Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPK Temukan 14 Ribu Pokmas Fiktif di Korupsi DPRD Jatim

18/07/2024

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

17/05/2025

Gara-gara Sebar Link Judol Selebgram Blitar Diringkus Polisi

14/11/2024

Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Jaringan TPPU Senilai Rp30,1 Miliar

07/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO