Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Anggota Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi

danu by danu
14/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas ilegal dalam sebuah grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta menjadi wadah pencarian pasangan sesama jenis.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai admin dan anggota aktif dalam grup tersebut. Keempatnya berinisial MI (21), warga Gubeng; NZ (24), warga Tambaksari; FS (44), warga Dukuh Pakis, Surabaya; serta S (66), warga Jombang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi viral di media sosial Facebook mengenai grup ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang diduga menjadi tempat berbagi konten tidak senonoh,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

Menurut penyelidikan, MI diketahui pertama kali membagikan tautan menuju grup WhatsApp “INFO VID” pada Januari 2025. Tiga tersangka lainnya bergabung secara bertahap hingga Mei 2025. Dalam grup tersebut, mereka diduga aktif mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi.

“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengunggah konten pornografi ke dalam grup,” kata Kombes Abast.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa tujuan utama para tersangka memposting konten tersebut adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Polisi menyebutkan bahwa grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook terkait memiliki sekitar 11.400 anggota.

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka sangat berat, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tambah Kompol Noviar Anindhita dari Ditreskrimsus.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyebaran konten pornografi di ruang digital, guna menjaga moral publik dan mencegah pelanggaran hukum yang merusak generasi muda.

Tags: Grup WhatsappInfo vidpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Konservasi Gua Selomangleng Dimulai: Lawan Lupa Jaga Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Ratusan Relawan Antar Pegiat Anti Korupsi Daftar Pilkada Kota Blitar di PDIP dan PKB

10/05/2024

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

05/05/2025

Lakukan Penganiayaan, Mahasiswa di Blitar Ditangkap Polisi

19/05/2025

Belasan Warga Kota Kediri Terjangkit Penyakit Chikungunya 

08/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO