Surabaya — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas ilegal dalam sebuah grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta menjadi wadah pencarian pasangan sesama jenis.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai admin dan anggota aktif dalam grup tersebut. Keempatnya berinisial MI (21), warga Gubeng; NZ (24), warga Tambaksari; FS (44), warga Dukuh Pakis, Surabaya; serta S (66), warga Jombang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi viral di media sosial Facebook mengenai grup ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang diduga menjadi tempat berbagi konten tidak senonoh,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).
Menurut penyelidikan, MI diketahui pertama kali membagikan tautan menuju grup WhatsApp “INFO VID” pada Januari 2025. Tiga tersangka lainnya bergabung secara bertahap hingga Mei 2025. Dalam grup tersebut, mereka diduga aktif mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi.
“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengunggah konten pornografi ke dalam grup,” kata Kombes Abast.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa tujuan utama para tersangka memposting konten tersebut adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Polisi menyebutkan bahwa grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook terkait memiliki sekitar 11.400 anggota.
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka sangat berat, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tambah Kompol Noviar Anindhita dari Ditreskrimsus.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyebaran konten pornografi di ruang digital, guna menjaga moral publik dan mencegah pelanggaran hukum yang merusak generasi muda.