Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

redaksi by redaksi
17/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tiga pria asal Madura diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika di wilayah Kota Probolinggo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyergapan.

“Saat itu, tim kami menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam karung beras,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers, Jumat siang.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan dikemas dalam bungkus teh Cina. Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40), yang seluruhnya berasal dari Madura.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita dalam penggerebekan ini meliputi satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum kami. Saya apresiasi kerja keras tim di lapangan,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.

Tags: Pengedar SabuProbolinggosabuTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Gandeng Pemprov DKI, Bupati Dhito Buka Akses Pasar Jakarta untuk Petani Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja dan Polri Gelar Program Santri Aman Berkendara  di Ponpes Queen Al Falah Kediri

25/03/2024

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

28/08/2025

TMMD Kediri Dorong Desa Gadungan Jadi Sentra Budidaya Lele Melalui Bimtek Pembenihan

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO