Jumat, April 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu 17,69 Gram Dibekuk di Mojokerto, Polisi Kejar Pemasok

redaksi by redaksi
17/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Mojokerto — Polres Mojokerto melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mojokerto. Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam penggerebekan pada Selasa (14/4/2026) malam.

Baca Juga :

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sabu dengan berat kotor 17,69 gram,” ujar AKP Eriek, Kamis (16/4/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyamarkan narkotika, seperti bungkus makanan dan sabun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B. Saat ini, B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Mojokerto.

AKP Eriek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Tags: mojokertoPengedar SabupolisiSabu 17 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

14/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerak Cepat, Tiga Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dibongkar

13/04/2026
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Madiun Terbongkar, 301 Gram Narkotika Disita Polisi Ponorogo

11/04/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Tulungagung

11/04/2026
Next Post

PPKA Ditempa Ulang, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Standar Keselamatan Perjalanan KA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tim SAR Temukan Nelayan yang Hilang di Perairan Gresik, Korban Meninggal Dunia

09/01/2026

Disdik Kab Kediri Gelar Lomba Baris Berbaris Tingkat SMP dan MTs se-Kabupaten Kediri

07/08/2025

Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel Gabungan untuk Amankan May Day 2025

30/04/2025

Dorong Penguatan Madrasah, Gus An’im, Tegaskan Pentingnya Peran Pemda dan Implementasi UU Pesantren

12/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO