Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pedagang Pasar Bandar Mogok Jualan, Protes Pungutan dan Regulasi PD Pasar

redaksi by redaksi
01/09/2026
in Peristiwa
0

Kediri, Kabarutama — Aktivitas perdagangan di Pasar Bandar, Kota Kediri, terhenti pada Selasa (1/9/2026). Para pedagang memilih mogok berjualan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah regulasi dan pungutan yang diterapkan dalam pengelolaan pasar.

Baca Juga :

Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Keberatan Portal Digital, Ini Respons Perumda Joyoboyo

BRI Kediri Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Proses PHK Oknum Pekerja

Aksi tersebut berlangsung selama satu hari. Sebelumnya, sempat muncul usulan agar pedagang mogok selama tiga hari. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, pedagang sepakat membatasi aksi hanya satu hari.

Yunus, pedagang gerabah sekaligus perwakilan pedagang Pasar Bandar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan PD Pasar yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pedagang.

“Intinya kami menolak sejumlah regulasi baru dari pihak PD Pasar. Kami ingin duduk bersama untuk mencari solusi,” kata Yunus.

Pedagang mengusulkan forum bersama yang melibatkan empat pihak, yakni pedagang, Pemerintah Kota Kediri sebagai pemilik pasar, PD Pasar selaku pengelola, serta DPRD Kota Kediri sebagai lembaga pengawasan.

Menurut Yunus, forum tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari jalan keluar agar aktivitas perdagangan di Pasar Bandar kembali bergairah.

“Kami ingin Pasar Bandar ini bisa berjalan lagi, perekonomian masyarakat bisa bergerak. Kalau pasar ramai, otomatis retribusi dan pendapatan juga bisa meningkat,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan pedagang adalah perubahan pengelolaan Pasar Bandar.

Yunus mengatakan, sekitar tiga tahun lalu pengelolaan pasar yang sebelumnya berada di bawah dinas terkait dialihkan kepada PD Pasar. Sejak saat itu, pedagang mengaku merasakan sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai semakin membebani.

Salah satunya adalah penutupan akses di sisi utara dan selatan pasar.

Menurut Yunus, sebelum akses tersebut ditutup, jalan di tengah pasar masih menjadi jalur umum. Masyarakat yang melintas, meski awalnya tidak berniat berbelanja, dapat melihat barang dagangan dan kemudian tertarik membeli.

Namun setelah akses tersebut ditutup, jumlah pengunjung disebut mengalami penurunan cukup tajam.

“Dulu jalan tengah ini jalan umum. Orang yang lewat bisa melihat barang dagangan dan ada peluang untuk membeli. Setelah pintu utara dan selatan ditutup, pengunjung menurun drastis,” ungkapnya.

Yunus memperkirakan jumlah pengunjung yang sebelumnya mencapai sekitar 100 persen kini hanya tersisa 30 hingga 35 persen.

Di tengah kondisi tersebut, pedagang justru menghadapi berbagai pungutan dan kewajiban baru.

Pedagang juga menyoroti pemberlakuan sewa kios sebesar Rp200 ribu per tahun yang mulai diterapkan sekitar dua tahun terakhir.

Yunus mengatakan, kebijakan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada pedagang. Namun, menurutnya, terdapat persoalan dalam proses penandatanganan dan penyampaian ketentuan sewa.

Pedagang diminta menandatangani buku, sementara sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban baru diketahui setelah buku tersebut diberikan kepada pedagang sekitar satu minggu kemudian.

Yunus menilai sejumlah ketentuan tersebut cukup memberatkan, termasuk aturan mengenai keterlambatan pembayaran yang disebut dapat berujung pada penguncian kios oleh pengelola.

Selain persoalan sewa kios, pedagang juga mempersoalkan munculnya tagihan tambahan yang disebut berkaitan dengan periode Januari 2026.

Nominal tagihan tersebut berbeda-beda untuk setiap pedagang, mulai Rp80 ribu, Rp160 ribu, Rp280 ribu, hingga mencapai Rp1,2 juta.

“Tidak ada rincian yang jelas. Disebut sebagai kompensasi karena ada hari-hari pasar tutup. Kami mempertanyakan dasar penghitungan dan transparansinya,” katanya.

Pedagang, lanjut Yunus, merasa keberatan karena tagihan tersebut muncul tanpa penjelasan rinci mengenai jumlah hari penutupan maupun dasar perhitungan masing-masing pedagang.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai rencana penarikan biaya kepada pedagang maupun pengunjung yang masuk ke Pasar Bandar.

Saat ini, kendaraan pengunjung disebut dikenai tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Yunus membedakan antara pungutan parkir dan tiket masuk pasar.

Menurutnya, pungutan parkir masih dapat dipahami apabila pengunjung menitipkan kendaraan dan mendapatkan jasa pengelolaan parkir. Namun, jika seseorang hanya masuk ke pasar kemudian dikenai biaya, pedagang mempertanyakan dasar pungutan tersebut.

“Kalau parkir, kendaraan dititipkan dan menggunakan jasa, kemudian saat keluar ditarik biaya, itu wajar. Tapi kalau masuk pasar harus membayar, itu namanya tiket masuk, bukan parkir,” jelasnya.

Meski demikian, Yunus menegaskan pedagang tidak menolak seluruh regulasi. Mereka hanya meminta agar setiap kebijakan disesuaikan dengan kondisi Pasar Bandar dan kemampuan pedagang.

“Kami tidak muluk-muluk. Kami ingin pasar ini ramai, ekonomi masyarakat kecil berjalan. Kalau kami bisa berjualan dan pasar ramai, retribusi dan kewajiban lainnya juga bisa kami bayar,” ujarnya.

Melalui aksi mogok berjualan tersebut, pedagang berharap Pemerintah Kota Kediri, PD Pasar, DPRD, dan perwakilan pedagang segera duduk bersama.

Mereka berharap forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pungutan dan regulasi, tetapi juga mampu menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Bandar.

“Harapan kami, mari duduk bersama. Bagaimana caranya Pasar Bandar ini bisa ramai lagi dan perekonomian pedagang bisa berjalan,” pungkas Yunus.

Tags: Mogok JualanPD PasarPedagang Pasar BandarPungutan

Related Posts

Peristiwa

Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Keberatan Portal Digital, Ini Respons Perumda Joyoboyo

05/09/2026
Peristiwa

BRI Kediri Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Proses PHK Oknum Pekerja

05/09/2026
Peristiwa

DPRD Kediri Dukung Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji 2027, Berharap Pangkas Waktu Perjalanan Jamaah

04/09/2026
Peristiwa

SYIAR 2026 Resmi Digelar, Bank Indonesia Dorong UMKM Halal Mataraman Go Digital

04/09/2026
Peristiwa

Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar di BRI Pasar Paing Dibongkar, Mantri dan Dua Nasabah Jadi Tersangka

04/09/2026
Peristiwa

Bikin Merinding! Ular Koros 2,5 Meter Ditemukan di Pohon Rumah Warga Kandangan Kediri

03/09/2026
Next Post

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tower di Kediri, Dua Pria Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Kediri Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Jadi Daerah Sub Urban

06/02/2025

Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

03/05/2024

Daftar ke DPC PDI Perjuangan, Dr Ari Optimis Maju Bacalon Wakil Bupati Gandeng Mas Dhito

23/07/2024

Gangguan Operasional KA Argo Bromo di Pegadenbaru, KAI Berlakukan Rute Memutar dan Batalkan Sejumlah Perjalanan

02/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO