Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

redaksi by redaksi
04/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diketahui membawa kabur mobil milik tetangganya sendiri.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban, MA (22), tengah berada di luar rumah. Mobil Mitsubishi Expander warna hitam milik korban diparkir di halaman rumah tanpa pagar terkunci, sementara kunci kendaraan diletakkan di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak cepat. Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mobil curian yang sempat dibawa ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Siangnya pasca kejadian, pelaku berhasil kami amankan di Pasuruan bersama barang bukti mobil. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas AKP Nur.

Saat diamankan, KSM membawa sejumlah dokumen kendaraan, antara lain BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas apabila diperiksa di jalan.

Menurut pengakuan pelaku, mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman online yang menumpuk akibat kecanduan judi online.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan, karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa kendaraan,” tegas AKP Nur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas AKP Nur.

Tags: KepanjenmalangPemuda Pencuri Mobilpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Mas Dhito Hadirkan Layanan Adminduk Cukup di Tingkat Desa, Masyarakat Kediri Kini Tak Perlu Jauh-jauh ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pulang Antar Sekolah Anak, Istri Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dijambret 

23/11/2024

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Kediri, Jasadnya Terpental, Motor Terseret 200 Meter

04/03/2025

Mobil Dinas Kemenhan Viral Bersama Perempuan Berpakaian Minim

10/04/2025

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

16/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO