Ngawi – Aksi pengeroyokan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi. Dua pelaku diamankan setelah terlibat kekerasan terhadap seorang pemuda di wilayah Paron, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron.
Korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Namun nahas, di tengah perjalanan korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, lalu dipukul secara bersama-sama, terutama di bagian kepala dan wajah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Aksi tersebut sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman video yang beredar. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan R (17), warga Ngawi yang masih berstatus anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Polisi mengungkap, motif aksi tersebut dipicu karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan silat lain. Selain itu, kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol turut memperparah situasi.
“Pelaku bertindak spontan karena terprovokasi atribut yang dikenakan korban, ditambah pengaruh alkohol,” jelas Kompol Rizki.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi tetap kondusif.















