Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar

redaksi by redaksi
07/10/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

Baca Juga :

Generasi Muda Bergerak! Railfans dan KAI Kampanye Besar-Besaran Cegah Kecelakaan di Rel Kereta

KAI Daop 7 Gandeng Railfans Madiun, Kertosono, dan Blitar Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Zainul menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar dari total target 15 titik yang direncanakan pada tahun ini.

Selain itu, KAI juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di sepanjang jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178, serta Pasal 192 yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tutur Zainul.

Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, serta peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunPerlintasan Sebidang LiarTutup Perlintasan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Generasi Muda Bergerak! Railfans dan KAI Kampanye Besar-Besaran Cegah Kecelakaan di Rel Kereta

25/06/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Gandeng Railfans Madiun, Kertosono, dan Blitar Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

24/06/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Komitmen untuk Lansia, Diskon Tiket 20 Persen dan Fasilitas Ramah Usia Terus Diperkuat

24/06/2026
Ekonomi Bisnis

Yayasan Pusaka Salurkan Bantuan Pendidikan Rp228,8 Juta, KAI Daop 7 Madiun Gaungkan Budaya Keselamatan Kereta Api

23/06/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Edukasi 566 Siswa dan Guru di Madiun-Kediri, Tanamkan Kesadaran Keselamatan di Jalur Kereta Api

20/06/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Himpun 77 Kantong Darah dari Aksi Donor di Tiga Stasiun

19/06/2026
Next Post

Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno, Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-80 Pemprov Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Persik Kediri Gaspol! Duo Pemain Asing Anyar Siap Dongkrak Performa Tim

03/02/2026

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025

Gus Elham Klarifikasi Video Viral Ciumi Anak Saat Pengajian, Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf

12/11/2025

Polsek Plemahan Ajak Anak TK Belajar Menanam dalam Peringatan Hari Anak Nasional

23/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO