JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech atau peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak fintech tercatat Rp5,28 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, dan pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut terakumulasi sejak 2020, dengan setoran Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan dari sektor fintech tercatat Rp5,28 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan melalui Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
















