Madiun, Kabarutama — Aksi menaruh batu di atas rel kereta api terjadi di jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut sempat mengganggu perjalanan dua kereta api.
KAI Daop 7 Madiun menyebut batu ditemukan di KM 147+7/9 setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya benda asing di atas jalur rel sekitar pukul 09.45 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Setelah menerima laporan dari masinis, KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi untuk mengamankan lokasi.
Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Sembilan menit kemudian, tepatnya pukul 09.55 WIB, tim pengamanan tiba di lokasi.
Petugas kemudian membersihkan batu yang berada di jalur rel. Pada pukul 10.08 WIB, jalur dinyatakan telah bersih dan aman untuk kembali dilalui.
KAI Daop 7 Madiun menyebut terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat mengalami gangguan akibat kejadian tersebut, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Menurut Tohari, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 180 yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun juga mengajak masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur rel untuk ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA dan segera melaporkan apabila melihat tindakan mencurigakan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari.














