BLITAR – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat yang melintas di puncak Bendungan Lahor. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan infrastruktur bendungan.
Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Kantor Lahor PJT I, Selasa (21/7/2026), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI-Polri, serta pemerintah desa di wilayah sekitar Bendungan Lahor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA 0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 yang mengimbau pelarangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I Nomor 0015/UM/DOPS/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang pembatasan akses melintas di Puncak Bendungan Lahor.
Dalam sosialisasi tersebut, PJT I mengundang Camat Sumberpucung, Camat Kromengan, Camat Selorejo, jajaran Danramil, Kapolsek, serta kepala desa di wilayah sekitar bendungan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui kegiatan ini, PJT I berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga penerapan pembatasan akses kendaraan roda empat di Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus mendatang dapat berjalan tertib.
Pembatasan akses diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta keberlangsungan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Brantas.
PJT I juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemerintah desa agar pelaksanaan kebijakan tersebut berlangsung lancar serta mendapat pemahaman yang baik dari masyarakat.















