Senin, Agustus 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Janji Manis Dana Talangan, Warga Madiun Tertipu Rp50 Juta, Polisi Juga Bongkar Kasus Curanmor Modus Kencan

redaksi by redaksi
21/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang meresahkan warga, yakni kasus penipuan dana talangan senilai puluhan juta rupiah serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pertemuan lewat aplikasi kencan.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kejadian bermula antara tanggal 3 hingga 7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman. Korban, seorang warga Kelurahan Patihan berinisial F.K. (30), mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 usai tergiur kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan.

“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 sampai 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ungkap Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, saat konferensi pers, Senin (20/10).

Namun kenyataannya, dana yang ditransfer korban sebanyak tiga kali ke rekening BCA milik tersangka, tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau warga lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan janji investasi cepat untung,” tegas Iptu Ubaidilah.

Dalam kasus berbeda, polisi juga mengungkap tindak pencurian bermodus kencan online yang melibatkan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi, lalu mengatur pertemuan di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, serta dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.

“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing, baik dalam urusan keuangan maupun dalam interaksi di dunia maya.

“Hati-hati saat berinteraksi dengan orang baru, terutama lewat aplikasi daring. Selalu waspadai modus kejahatan bermula dari hubungan personal,” tutup Iptu Ubaidilah.

Tags: CuranmorDana TalanganmadiunModus Kencanpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Blitar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SLB Tunas Bangsa Kuningan

19/08/2025

Mas Dhito Tegas Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Ancaman bagi Demokrasi

12/01/2026

Jalur Kereta di Stasiun Pegadenbaru Kembali Normal, KA dari Daop 7 Madiun Berangkat Sesuai Jadwal

03/08/2025

Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Lepas 240 Jemaah Calon Haji

23/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO