Kediri – Polres Kediri Kota bersama Subdenpom V/2-2 Kediri menggelar razia cipta kondisi di Jalan Ahmad Yani, Minggu (4/5/2024) dini hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi kejahatan jalanan dan balapan liar.
Razia yang melibatkan personel gabungan ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai standar. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabagops Polres Kediri Kota, AKP Iwan Setyo Budhi, S.H., menyampaikan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Malam ini Polres Kediri Kota bersama Subdenpom V/2-2 Kediri kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar AKP Iwan kepada awak media.
Selama kegiatan berlangsung, petugas mencatat total 157 pelanggaran lalu lintas. Penindakan mencakup penilangan terhadap STNK dan SIM untuk kendaraan roda dua, roda empat, truk, dan bus. Razia juga difokuskan pada kendaraan dengan spesifikasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Pengendara yang kendaraannya diamankan dapat mengambil kembali setelah mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar,” tambahnya.
Polres Kediri Kota menghimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan informasi melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Jadikan Kota Kediri sebagai kota yang tertib berlalulintas,” pungkas AKP Iwan.