Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

redaksi by redaksi
10/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH (37). Proses deportasi dilakukan pada Kamis (9/10/2025) melalui pengawasan keberangkatan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Deportasi ini dilakukan setelah NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal selama 55 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kasus tersebut berawal ketika NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.

Selama berada di Indonesia, NHH diketahui berdomisili di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan untuk dideportasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, NHH diterbangkan menuju negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa pelaksanaan deportasi ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk selalu memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan memenuhi kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tags: blitarimigrasioverstaywn malaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Bullying di Pesantren: Stop Anggap Tradisi, Mulai Terapkan Pengawasan 24 Jam

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

06/11/2025

Kejaksaan Negeri Blitar Terima Berkas Gus Samsudin Pembuat Video Content Tukar Pasangan

30/04/2024

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025

Berhasil Membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025

16/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO