Selasa, Oktober 21, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

redaksi by redaksi
10/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH (37). Proses deportasi dilakukan pada Kamis (9/10/2025) melalui pengawasan keberangkatan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Deportasi ini dilakukan setelah NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal selama 55 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

Sempat Kritis di Malaysia, Kondisi PMI Asal Blitar Kini Mulai Membaik

Kasus tersebut berawal ketika NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.

Selama berada di Indonesia, NHH diketahui berdomisili di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan untuk dideportasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, NHH diterbangkan menuju negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa pelaksanaan deportasi ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk selalu memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan memenuhi kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tags: blitarimigrasioverstaywn malaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025
Hukum dan Kriminal

Sempat Kritis di Malaysia, Kondisi PMI Asal Blitar Kini Mulai Membaik

18/10/2025
Hukum dan Kriminal

Dikira Jual Tiket Palsu, Pemuda Tewas Dikeroyok di Konser Hardcore Surabaya

17/10/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap 13 Kasus Curanmor

17/10/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus Resmi Ditahan

13/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka dan Empat Motor Diamankan

11/10/2025
Next Post

Bullying di Pesantren: Stop Anggap Tradisi, Mulai Terapkan Pengawasan 24 Jam

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Bahas penetapan 3 Raperda

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Bahas penetapan 3 Raperda

08/12/2024
Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

08/12/2024

Tim SAR Gabungan Cari Korban Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya

24/08/2025

Polres Kediri Amankan 900 Gram Sabu dari Tangan Tiga Tersangka

22/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO