Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Politik, UTAMA
0
Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga belas Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya 2 TPS di wilayah Kecamatan Sukorejo dan 11 TPS di Kecamatan Sananwetan.

Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur Azis membenarkan terkait Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU, namun hanya meneruskan rekomendasi dari Panwascam.

Baca Juga :

Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Penguatan Kerja Sama Penanganan Karhutla

Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus HGB Summarecon, Serahkan Proses ke KPK

\”Kami tidak tahu detailnya karena rekomendasi itu berasal dari Panwascam. Eksekusi PSU ada di tangan KPU, bukan Bawaslu,\” Kata M. Nur Azis, Minggu, (01/12).

Sementara itu Mashudi anggota tim hukum Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba (SAE) menanggapi upaya PSU yang direkomendasikan Bawaslu ke Ke KPU Kota Blitar, tim kuasa hukum berharap keputusan KPU Kota Blitar dalam mengambil keputusan harus berdasarkan regulasi, bukan tekanan politik.

\”Kami berharap KPU bersikap profesional dan adil. Jika tetap memutuskan PSU tanpa dasar hukum, kami tidak akan tinggal diam,\” katanya.
Mashudi menambahkan, dalam hitung cepat pasangan nomor urut 2 Ibin – Elim unggul 53,18 persen dari pasangan nomor urut 1 Bambang – Bayu.

Dengan keluarnya surat ekomendasi Bawaslu pelaksanaan PSU dinilai mengada-ada, dan dipertanyakan netralitas sebagai penyelenggara.

“Kita mengasumsikan menilai rekomendasinya mengada-ngada. Jadi sekarang kita serahkan pihak KPU karena Panwascam sudah mengrimkan surat melalui Bawaslu terkait PSU,” Tambahnya.

Tim SAE menilai rekomendasi PSU oleh Bawaslu sebagai bentuk rekayasa politik untuk menggagalkan kemenangan paslon nomor 02, karena proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan baik tanpa pelanggaran yang signifikan, bahkan semua saksi telah menandatangani hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

\”Ini jelas bentuk ketidakadilan. Kami merasa terzalimi oleh rekomendasi yang mengada-ada ini. Jika KPU tetap melaksanakan PSU, kami akan mempertanyakan netralitas penyelenggara,\” katanya.

Pada Pasal 372 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius. \”PSU itu syaratnya berat. Harus ada bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran seperti perusakan surat suara oleh petugas. Sementara dalam kasus ini, temuan seperti keterlambatan saksi di TPS atau saksi pergi ke kamar mandi tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Ini tidak masuk akal,\” tegasnya.

Tim nomor urut 2 mengingatkan, jika pelaksanaan PSU tidak sesuai aturan dapat memiliki konsekuensi pidana. \”Jika KPU memutuskan PSU tanpa dasar yang kuat, kami akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jangan main-main dengan keadilan,\” pungkasnya.

Tags: bawaslupilwali kota blitarpsu

Related Posts

Politik

Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Penguatan Kerja Sama Penanganan Karhutla

19/09/2026
Politik

Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus HGB Summarecon, Serahkan Proses ke KPK

19/09/2026
Politik

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

14/09/2026
Politik

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Wali Kota Blitar Tekankan Tanggung Jawab

18/08/2026
Politik

Jelang HUT RI Ke-81, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

14/08/2026
Politik

Pemkot dan DPRD Kota Blitar Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2026-2027, Sejumlah Program Disesuaikan

14/08/2026
Next Post
Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pendukung Deny – Mudawamah Putar Haluan Dukung Paslon Bupati Kediri Dhito – Dewi

22/11/2024

Karnaval Pasirharjo Blitar 2025 Menjadi Sorotan, WNA Ikut Nikmati Kemegahan Acara

16/11/2025

Tiga Organisasi Pers Blitar Raya Protes Ucapan “Londo Ireng”, Minta Presiden Klarifikasi

28/07/2026

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga

05/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO