Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

redaksi by redaksi
13/08/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

Ketua Majelis Hakim Dwiantoro, didampingi oleh hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan tanpa perasaan kemanusiaan, serta tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, tidak ditemukan keadaan yang meringankan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.

Usai mendengar putusan, Yusa Cahyo Utomo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama kepada keponakannya. Ia juga mengutarakan keinginannya untuk menyumbangkan organ tubuhnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Saya hanya ingin minta maaf dan semoga ke depan saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya,” ujar Yusa singkat kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim.

“Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi,” kata Rofi’an.

Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum.

“Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak dan di bawahnya ada berbagai alat seperti pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan adalah palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan,” jelasnya.

Rofi’an menyebut, fakta-fakta tersebut telah dimasukkan dalam pledoi tertulis, dan akan diperkuat dalam memori banding yang segera diajukan ke pengadilan tinggi.

Peristiwa pembunuhan yang melibatkan Yusa Cahyo Utomo sempat menggemparkan masyarakat Kediri. Dalam insiden berdarah tersebut, satu keluarga ditemukan tewas secara tragis di rumah mereka, yang kemudian mengarah pada penangkapan Yusa sebagai tersangka utama.

Tags: BandingHukuman MatikediriPelaku PembunuhanSidang Pengadilan

Related Posts

Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Peristiwa

Munas-Konbes NU 2026 Bahas Arah Kepemimpinan dan Transformasi Digital, Kiai Afif: Musyawarah Tetap Harga Mati

22/06/2026
Next Post

Nyawa Tak Bisa Diganti, KAI Imbau Warga Kediri Tak Terobos Palang Pintu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Puncak Mudik Terlewati, 107 Ribu Penumpang Tiba di Daop 7 Madiun H-2 Lebaran

19/03/2026

Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

13/09/2025

Calon Walikota Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro Daftar ke KPU Kota Blitar

28/08/2024

Makna dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Dari Hukum hingga Hikmah Pelaksanaannya

06/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO