Kediri, Kabarutama – Praktik nikah siri masih menyisakan persoalan serius, terutama ketika rumah tangga menghadapi konflik, suami meninggalkan istri, atau hak anak harus diperjuangkan. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd. atau Gus An’im, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Pesan tersebut disampaikan Gus An’im dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH), pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembinaan keluarga sakinah di Bukit Daun Hotel dan Resort, Kabupaten Kediri, Senin (26/10/2026).
Menurut Gus An’im, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan bukan semata-mata urusan agama, melainkan juga menyangkut tanggung jawab keluarga dan perlindungan hak-hak hukum seluruh anggotanya.
“Pencatatan pernikahan penting agar hak-hak istri dan anak memiliki landasan perlindungan hukum yang lebih kuat,” menjadi inti pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Ia menyoroti risiko yang dapat muncul ketika pernikahan tidak tercatat. Ketika suami meninggalkan istri tanpa kejelasan tanggung jawab, misalnya, istri berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan nafkah dan hak-haknya. Anak pun dapat mengalami hambatan dalam urusan administrasi maupun pemenuhan hak keperdataan.
Karena itu, Gus An’im menilai gerakan sadar pencatatan nikah perlu terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar calon pasangan memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab yang melekat pada kehidupan perkawinan.
GAS NIKAH yang disosialisasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mencatatkan pernikahan melalui KUA. Program ini sekaligus memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Beragama, Berdaya, Berdampak”. Selain mendorong pencatatan pernikahan, program ini mencakup bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, edukasi kepada remaja, pemahaman hak dan kewajiban suami istri, serta pencegahan perkawinan usia anak.
Upaya tersebut dinilai penting karena persoalan rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan kesiapan pasangan secara agama, tetapi juga kematangan mental, emosional, sosial, dan ekonomi.
Dengan pembekalan yang memadai, calon pasangan diharapkan lebih siap membangun rumah tangga, memahami tanggung jawab masing-masing, dan menghadapi persoalan keluarga secara dewasa.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Dr. H. Munir, S.Ag., M.Ag., turut menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum dan membantu melindungi hak perempuan serta anak.
Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, akta kelahiran, kartu keluarga, serta pemenuhan hak keperdataan dan waris.
Munir juga menyoroti persoalan perceraian dan perkawinan usia anak di Jawa Timur. Menurutnya, faktor ekonomi dan kesiapan mental perlu diantisipasi melalui pembinaan remaja, bimbingan perkawinan, serta keterlibatan keluarga, tokoh agama, penghulu, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa edukasi tentang pencatatan pernikahan dan kesiapan berumah tangga perlu diberikan sejak dini, bahkan sebelum seseorang memasuki jenjang perkawinan.
Sosialisasi GAS NIKAH di Kediri dihadiri jajaran Kanwil Kemenag Jawa Timur, perwakilan KUA Kabupaten dan Kota Kediri, serta unsur Kemenag daerah dan perguruan tinggi.
Di antara peserta yang hadir ialah Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah H. Ahmad Najib, S.Ag., M.H.I.; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri H. Ahmad Faiz, S.Ag., M.H.I.; Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kediri H. Agus Salim, M.Ag.; Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri A. Zamroni, S.Ag., M.Pd.; serta Dekan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Dr. Zayyad Abdurrohman, M.H.I.
Melalui GAS NIKAH, Kemenag Jatim berharap kesadaran pencatatan pernikahan semakin meningkat, risiko perkawinan usia anak dapat dicegah, dan ketahanan keluarga semakin kuat.
Pesan Gus An’im menjadi pengingat bahwa keputusan untuk mencatatkan pernikahan bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum, menjalankan tanggung jawab, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan serta anak.














