BLITAR – Empat pria di Blitar tercatat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, dua permohonan telah dikabulkan oleh pengadilan.
Sementara itu, satu perkara dicabut oleh pemohon. Sedangkan satu perkara lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama Blitar.
Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan permohonan izin poligami tidak serta-merta dikabulkan hanya karena seorang suami ingin menikah lagi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan diperiksa dalam persidangan.
“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pengadilan adalah pencantuman harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama. Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan.
Apabila harta bersama tidak dicantumkan, permohonan izin poligami dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Selain persoalan harta, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan buku nikah.
Pengadilan juga memeriksa status calon istri kedua. Calon pasangan tersebut harus dipastikan tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang menyebabkan perkawinan dilarang menurut ketentuan hukum.
Kemampuan ekonomi pemohon turut menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan. Pengadilan perlu melihat apakah pemohon memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga apabila permohonan poligami dikabulkan.
Penghasilan pemohon kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kemampuan ekonomi secara lebih jelas.
Ahmad menjelaskan setiap perkara tetap diperiksa berdasarkan kondisi dan fakta masing-masing. Artinya, pengajuan izin poligami tidak otomatis menghasilkan keputusan yang sama antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses persidangan. Selain itu, pencantuman harta bersama diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai aset yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.
Dengan pencatatan tersebut, harta bersama memiliki kejelasan status hukum dan tidak serta-merta menjadi bagian dari hak istri kedua setelah perkawinan poligami berlangsung.
Hingga Agustus 2026, dari empat permohonan izin poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar, dua perkara telah dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, dan satu perkara masih dalam proses persidangan.















