Kamis, Agustus 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Empat Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami, Dua Permohonan Dikabulkan Pengadilan

redaksi by redaksi
13/08/2026
in Peristiwa
0

BLITAR – Empat pria di Blitar tercatat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Blitar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, dua permohonan telah dikabulkan oleh pengadilan.

Sementara itu, satu perkara dicabut oleh pemohon. Sedangkan satu perkara lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama Blitar.

Baca Juga :

Jelang HUT RI ke-81, Polsek Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ojol dan Tukang Becak

Kekeringan Mulai Mengintai, BPBD Kota Blitar Ajukan Tambahan 10 Tandon Air

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan permohonan izin poligami tidak serta-merta dikabulkan hanya karena seorang suami ingin menikah lagi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan diperiksa dalam persidangan.

“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pengadilan adalah pencantuman harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama. Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan.

Apabila harta bersama tidak dicantumkan, permohonan izin poligami dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Selain persoalan harta, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan buku nikah.

Pengadilan juga memeriksa status calon istri kedua. Calon pasangan tersebut harus dipastikan tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang menyebabkan perkawinan dilarang menurut ketentuan hukum.

Kemampuan ekonomi pemohon turut menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan. Pengadilan perlu melihat apakah pemohon memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga apabila permohonan poligami dikabulkan.

Penghasilan pemohon kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kemampuan ekonomi secara lebih jelas.

Ahmad menjelaskan setiap perkara tetap diperiksa berdasarkan kondisi dan fakta masing-masing. Artinya, pengajuan izin poligami tidak otomatis menghasilkan keputusan yang sama antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses persidangan. Selain itu, pencantuman harta bersama diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai aset yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.

Dengan pencatatan tersebut, harta bersama memiliki kejelasan status hukum dan tidak serta-merta menjadi bagian dari hak istri kedua setelah perkawinan poligami berlangsung.

Hingga Agustus 2026, dari empat permohonan izin poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar, dua perkara telah dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, dan satu perkara masih dalam proses persidangan.

Tags: blitarpoligamisuami

Related Posts

Peristiwa

Jelang HUT RI ke-81, Polsek Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ojol dan Tukang Becak

13/08/2026
Peristiwa

Kekeringan Mulai Mengintai, BPBD Kota Blitar Ajukan Tambahan 10 Tandon Air

13/08/2026
Peristiwa

Jembatan Garuda di Ngancar Dilaunching Nasional, Buka Akses dan Geliat Ekonomi Warga Kediri

13/08/2026
Peristiwa

Pemkab Kediri Gandeng UGM Dongkrak Nilai Tambah Hasil Pertanian

13/08/2026
Peristiwa

Cikar Mbah Gleyor Dicoret, BPK Jatim Uji Metode Pembersihan Tanpa Rusak Kayu

12/08/2026
Peristiwa

Lomba Fotografi Jadi Cara Pemkab Kediri Dekatkan Sejarah Pare dengan Generasi Muda

12/08/2026
Next Post

Jelang HUT RI ke-81, Polsek Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ojol dan Tukang Becak

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kirab Hasil Bumi Dusun Jati Kediri Perkuat Guyub Rukun dan Lestarikan Tradisi Leluhur

19/06/2026

Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

10/10/2025

Pemkot Blitar Paparkan RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

20/11/2025

Sidang Madu Klanceng Kediri, Saksi Sampaikan NMS dengan NMSI Berbeda

05/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO