Minggu, Mei 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan Ketidakwajaran Dokumen Terungkap, Sengketa Tanah di Kediri Memanas

redaksi by redaksi
05/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Persidangan perdata perkara Nomor: 121/Pdt.G/2025/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kediri kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2024 itu memasuki tahapan pembuktian surat dari pihak Tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara Putri Indah Lestari, ahli waris almarhum Ponidjo selaku Penggugat, melawan Watik Setiyowati (Tergugat I) dan Andra Trisna Kurniawan (Tergugat II), warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Pada agenda tersebut muncul dugaan serius mengenai keaslian sejumlah dokumen yang diajukan pihak Tergugat. Dokumen-dokumen yang sebelumnya disebut sebagai bukti autentik dinilai mengandung kejanggalan yang cukup signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal tim kuasa hukum Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi yang dinilai tidak wajar. “Setelah kami melakukan pemeriksaan secara cermat, kami menemukan adanya kejanggalan substansial pada sejumlah dokumen yang diajukan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah kwitansi jual beli yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Tergugat. Menurut Agus Setiawan yang akrab disapa Mas Iwan, kwitansi itu tidak memenuhi karakteristik dokumen autentik. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok pada pola goresan serta karakter tanda tangan yang tercantum di dalamnya ketika dibandingkan dengan tanda tangan asli almarhum Ponidjo.

“Perbedaan yang bersifat prinsipil ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen asli, atau setidaknya telah mengalami manipulasi,” tegasnya.

Selain itu, tanda tangan saksi dalam kwitansi juga dipersoalkan. Saksi yang bersangkutan, yang disebut sebagai perangkat Desa Grogol, menurut keterangan awal yang diterima Penggugat mengakui bahwa tanda tangan tersebut miliknya. Namun, saksi itu juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi karena tidak menyaksikan langsung maupun hadir pada saat tanda tangan dibubuhkan. Ia mengaku hanya diminta menandatangani kwitansi tanpa mengetahui konteksnya secara penuh.

Keterangan tersebut, menurut kuasa hukum Penggugat, semakin menambah dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pembuatan dokumen yang kini diajukan sebagai alat bukti.

Mas Iwan menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen bukanlah persoalan ringan, karena termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, pihaknya berencana menempuh dua langkah hukum sekaligus.

“Pertama, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Majelis Hakim agar dugaan pemalsuan ini dipertimbangkan dalam proses penilaian bukti. Kedua, kami akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sidang perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah disusun oleh Majelis Hakim. Pihak Penggugat menyatakan komitmennya untuk menjaga proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prinsip keadilan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan karena Penggugat mengklaim mengalami kerugian atas dugaan penguasaan sepihak terhadap tanah dan bangunan yang menurutnya merupakan milik sah keluarga. Pihak Tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara proses persidangan masih terus berlangsung.

Tags: Dokumen TanahSengketa TanahSengketa Tanah di Kediri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

BI Kediri Dorong Sinergi dan Optimisme Menjelang 2026, Ekonomi Jawa Timur Diproyeksikan Tumbuh hingga 5,6%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Berikut 4 Fakta Menarik Film Vina : Sebelum 7 Hari. Bukti Hukum Tumpul ke Atas !

11/05/2024

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pekan ASI Sedunia, Sediakan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

13/08/2025

Gelontorkan Anggaran 2,5 M, Pemkab Blitar Kurangi Angka Pengangguran

23/10/2024
Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO