Gresik – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap peredaran ribuan pil koplo logo LL di wilayah Kecamatan Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) beserta barang bukti sebanyak 1.169 butir pil logo LL.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pengembangan, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, terutama jika disalahgunakan.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.















