Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Nenek 72 Tahun Gugat Tanahnya, Sidang Perdana di PN Kediri Ditunda

redaksi by redaksi
29/12/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang nenek berusia 72 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terpaksa ditunda. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir dalam persidangan yang digelar Senin (29/12/2025).

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr. Karena ketidakhadiran sebagian besar tergugat, majelis hakim belum dapat memeriksa pokok perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Penggugat, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, tetap menghadiri sidang meski dalam kondisi kurang sehat. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Gugatan itu diajukan terhadap sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, PT LMA dan Pemerintah Kota Kediri tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Persidangan hanya diisi dengan pencatatan kehadiran para pihak yang datang.

Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, mengatakan gugatan PMH diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas sebidang tanah yang diduga dikuasai tanpa izin.

“Sidang hari ini belum masuk pemeriksaan pokok perkara karena mayoritas tergugat tidak hadir,” ujar Yon kepada wartawan.

Menurut Yon, Sudarmi mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 172 meter persegi yang merupakan bagian dari lahan seluas 3.730 meter persegi di Kelurahan Bujel. Klaim tersebut didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64 Persil Nomor 23.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, para pihak sempat mengikuti mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa, sementara pihak lain menyampaikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim.

Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Namun, menurutnya, dalam mediasi tidak ditunjukkan dokumen kepemilikan yang mendukung klaim tersebut.

Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya, menurut penggugat, telah dimanfaatkan sejak Agustus 2025 tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian.

Sementara itu, salah satu tergugat, Eko Indarmintoro, warga Kelurahan Bujel, mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan. Ia menyatakan tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

“Kami membayar pajak tanah itu sudah puluhan tahun. Bukti yang kami miliki SPPT PBB dan surat alih waris. Sertifikat memang belum ada,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihak keluarga telah berupaya menelusuri dokumen kepemilikan melalui kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini, buku C desa dan dokumen pendukung lainnya belum ditemukan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek jalan tol, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bersinggungan langsung dengan klaim kepemilikan tanah warga.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.

Tags: Gugatan TanahNenek 72 TahunPN KediriSidang Perdana

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Polres Blitar Raih Predikat WBK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

BNN dan Cukai Berhasil Ungkap Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika International

05/08/2024

481 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri

26/07/2025

Galang Satria Pelajar Asal Kota Blitar Ikuti Global Youth Summit di Vietnam

06/07/2024

Dirut KAI Bobby Rasyidin Kunjungi Daop 7 Madiun, Tinjau Fasilitas dan Tekankan Nilai CITAR

14/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO