Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACS sebagai tersangka. Ia berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut baru beroperasi selama dua minggu. Meski begitu, nilai kerugian negara akibat aktivitas ini telah mencapai Rp1 miliar.
“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tersangka ACS telah resmi ditahan dan dikenakan sejumlah pasal pidana terkait kegiatan pertambangan ilegal.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Ancaman hukuman atas tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.