Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp1 Miliar dalam Dua Minggu

danu by danu
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACS sebagai tersangka. Ia berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut baru beroperasi selama dua minggu. Meski begitu, nilai kerugian negara akibat aktivitas ini telah mencapai Rp1 miliar.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, tersangka ACS telah resmi ditahan dan dikenakan sejumlah pasal pidana terkait kegiatan pertambangan ilegal.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Ancaman hukuman atas tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Tags: KlatenPolritambang ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Sejumlah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Ketua DPC PSI Terima Dukungwn Pencalonan Walikota Kediri Dari Partai Gerinda

27/05/2024

Peringati Hari Satpam, Polres Ngawi Gelar Baksos

07/01/2025

Mudah dan Cepat, Warga Kediri Kini Bisa Urus Tilang dan Barang Bukti di MPP

24/09/2025

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Pengedar dan 4,21 Gram Sabu

09/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO