Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Pengedar dan 4,21 Gram Sabu

redaksi by redaksi
09/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Tiga orang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat 4,21 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka berinisial RAM (32), warga Panarukan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Dawuhan. Dari tangan RAM, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Jumat (9/5).

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke wilayah Panarukan dan sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap tersangka kedua berinisial HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.

“Dari HW, kami menyita tiga plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,2 gram, satu plastik klip berisi 0,26 gram, dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat total 2,85 gram,” tambahnya.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi kembali mengamankan tersangka ketiga, SH (37), di Desa Kilensari, Panarukan.

“Total ada tiga tersangka, yakni RAM, HW, dan SH, dengan barang bukti sabu seberat 4,21 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Muhammad Luthfi.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Situbondo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Situbondo tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: narkobasabuTiga Pengedar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Next Post

Siswa Ciptakan Usaha Ramah Lingkungan Lewat Program Aquaponik Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pekerja Proyek Koperasi Desa di Gandusari Blitar Tewas Diduga Tersengat Listrik

29/12/2025

Peringati Harlah Pancasila, Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan Anggota Berprestasi dan Warga Pendukung Ungkap TPPO

03/06/2025

Gus Basori Minta Pemerintah Cabut Izin Siar Trans7, Nilai Tayangan tentang Lirboyo Menyinggung Santri

14/10/2025

Bupati Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar Kediri

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO