Jumat, Juli 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita

redaksi by redaksi
20/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda sepanjang Februari 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 33,374 kilogram sabu.

Baca Juga :

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus penyimpanan.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
Motif tersangka diduga faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut.

Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 22 bungkus sabu bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffel bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi memastikan barang bukti berhasil diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur dengan penindakan tegas dan terukur.

Tags: 2 Kasus Narkoba33 Kg SabuPolda Jatim

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Next Post

Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Kediri Tandai Jalan Berlubang Cegah Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Operasikan 264 Perjalanan KA Jarak Jauh

18/03/2026

Jairi Irawan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Ajak UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Digitalisasi

16/11/2025

Hadiri Perayaan Paskah, Mas Dhito Sampaikan Duka atas Wafatnya Paus Fransiskus

25/04/2025

Teknologi Canggih Tak Gantikan Kehadiran Polisi, Pesan Kabaharkam di Kediri

21/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO