Rabu, April 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita

redaksi by redaksi
20/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Polda Jatim mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total aset disita mencapai Rp 2,7 miliar. Dua tersangka berinisial WP dan FA kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Terbongkar! Jaringan Sabu Rumahan di Surabaya Digulung, 4 Pengedar dan 31 Paket Siap Edar Diamankan

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Tersangka WP (44), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebanyak dua kali, diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkotika selama periode 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Perkaranya saat ini telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Dari hasil penyidikan, WP diduga menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Uang tersebut kemudian dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Barang bukti yang disita dari WP antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat hak milik di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta. Nilai ekonomis perputaran dana yang diduga berasal dari hasil narkotika diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. FA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun memiliki sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka lain berinisial TO dan kawan-kawan. Dalam prosesnya, FA diduga menggunakan rekening atas nama pribadi dan anggota keluarga untuk menyamarkan aliran dana.

Dari tangan FA, penyidik menyita dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya. Nilai perputaran dana yang diduga hasil tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menambahkan sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU, dengan rincian lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua perkara tahap I, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita hingga saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya,” katanya.

Polda Jatim menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita untuk negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

Tags: Dua Kasus TPPU NarkotikaPolda Jatim

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Jaringan Sabu Rumahan di Surabaya Digulung, 4 Pengedar dan 31 Paket Siap Edar Diamankan

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Konvoi Berujung Brutal! Dua Pemuda Diringkus Usai Keroyok Pengendara di Paron

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Lintas Pulau Digulung, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka di Bawean

07/04/2026
Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

05/04/2026
Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Next Post

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sidang Perdata PT Matahari Sedjakti Sedjahtera vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar

07/01/2026

KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket KA, Mudik Lebaran Jadi Lebih Hemat!

27/03/2025

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

17/02/2026

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO