Selasa, Maret 31, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

redaksi by redaksi
31/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap peredaran ribuan pil koplo logo LL di wilayah Kecamatan Gresik.

Baca Juga :

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) beserta barang bukti sebanyak 1.169 butir pil logo LL.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pengembangan, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, terutama jika disalahgunakan.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Tags: Digerebek di KontrakanGresikPengedar Ribuan Pil Koplopolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Next Post

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Greenfields Menjadi Sponsor Utama Arema FC di Liga 1 Indonesia

12/08/2024

Tak Hanya Sopir, Kenek Bus AKAP di Tulungagung Juga Pakai Ganja

15/04/2024

Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

19/11/2025

Pulihkan Alam, Pemdes Duwet Tanam Pohon di Sumber Manten

12/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO