KABARUTAMA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga menerima aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp 14,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara diduga menerima uang dari dua sumber utama. “Sepanjang 2025, ADK diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta yang diterima Ade Kuswara dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai uang ijon proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar. “Jika digabungkan, total penerimaan yang diduga diterima ADK mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” kata Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek. Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.














