Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) siang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. Rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono itu diketahui disewa oleh seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang kami tangani sebelumnya,” kata AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.
Kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025), ketika tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Ngoro, bersama dua rekannya. Ketiganya diamankan usai diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh perangkat desa serta warga sekitar.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot. Tanaman tersebut tersebar di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Selain itu, petugas juga menyita ganja kering dengan berat total 5,3 kilogram, ganja yang direndam di dalam toples, serta sejumlah peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman, seperti pendingin ruangan.
Kapolres Jombang menjelaskan, rumah kontrakan tersebut disulap menyerupai greenhouse sederhana guna mendukung proses budidaya ganja. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, bibit ganja diperoleh dengan cara membeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka mengaku membeli bibit ganja dalam bentuk biji secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ujar AKBP Ardi.
Menurut keterangan sementara, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Namun demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
















