Surabaya – Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel yang merugikan infrastruktur penerangan jalan dan layanan telekomunikasi di Kota Surabaya. Total lima pelaku ditangkap dalam dua kasus berbeda, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dua tersangka berinisial MI (43) dan MD (52) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 1–2 Desember 2025. Aksi dilakukan sekitar pukul 22.30–05.00 WIB di Jalan Bubutan, tepatnya depan Kampung Maspati.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kedua pelaku membuka penutup gorong-gorong secara manual sebelum masuk ke jalur instalasi kabel.
“Para tersangka menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel. Cara mereka rapi, namun membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” ujarnya, Rabu (3/12).
Selain kasus PJU, polisi juga mengungkap pencurian kabel jaringan Telkom yang dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5.
Tiga tersangka berinisial C.A (47), J.M (30), dan B.S (49) ditangkap pada Kamis (13/11/2025) di Jalan Gubeng Kertajaya. Sementara satu tersangka lain berinisial A.G, yang diduga sebagai pendana sekaligus pemberi instruksi, masih berstatus DPO.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, C.A bertindak sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan, J.M mengatur keamanan lapangan dan merapikan bekas galian, dan B.S bertugas mengondisikan lokasi serta menutup kembali galian.
Sebelum beraksi, mereka melakukan survei lokasi pada 8 Oktober dan mencoba mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa pencurian kabel menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, dan keselamatan masyarakat.
“Tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7–9 tahun penjara. Polisi juga akan memperketat patroli di titik rawan tindak pencurian kabel di Kota Surabaya.
















