Senin, Agustus 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Kediri Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp22,7 Miliar Melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi

redaksi by redaksi
27/11/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan perannya sebagai pengacara negara. Kali ini, Kejari memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam rangka penyelamatan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan.

Baca Juga :

HUT ke-28, IJTI Ingatkan Jurnalis Televisi: Jangan Kalah oleh Disrupsi Digital

Warga Puncu Tolak Tambang Pasir, Khawatir Mata Air dan Pipa Air Bersih Terancam

Bantuan hukum tersebut diberikan setelah terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejari Kabupaten Kediri. Melalui SKK itu, Jaksa Pengacara Negara ditugaskan untuk memastikan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp22.786.214.600, berasal dari PSU milik 17 pengembang perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri. Penyerahan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kepemilikan aset serta menjamin pemeliharaannya untuk kepentingan masyarakat.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., MH, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila PSU tidak diserahkan oleh pengembang.

“Penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum. Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan pemerintah daerah. Tugas kami memastikan kewajiban ini dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengembang—baik perorangan maupun berbadan hukum—wajib menyerahkan PSU yang telah selesai secara fisik maupun administratif paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau satu tahun setelah pembangunan fisik selesai 100 persen.

Sinergi antara Kejari dan Pemkab Kediri merupakan implementasi dari UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 terkait penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang datun.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, proses penyerahan PSU yang selama ini berpotensi tersendat dapat dipastikan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dengan resminya penyerahan PSU, pemerintah daerah kini dapat melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan pengelolaan terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung berupa pelayanan publik yang lebih tertata.

“Kami berharap penyerahan aset ini meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatannya dapat dirasakan seluruh masyarakat,” kata Iwan.

Penyerahan PSU tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kepentingan publik.

Tags: Bantuan Hukum NonlitigasiKejari Kabupaten KediriSelamatkan Aset Daerah

Related Posts

Peristiwa

HUT ke-28, IJTI Ingatkan Jurnalis Televisi: Jangan Kalah oleh Disrupsi Digital

09/08/2026
Peristiwa

Warga Puncu Tolak Tambang Pasir, Khawatir Mata Air dan Pipa Air Bersih Terancam

09/08/2026
Peristiwa

Penuh Keceriaan, Kodim 0809/Kediri Gelar Lomba 17 Agustus Sambut HUT ke-81 RI

09/08/2026
Peristiwa

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

08/08/2026
Peristiwa

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

08/08/2026
Peristiwa

77 Calon Paskibraka Kab Kediri Mulai Digembleng, Ada Perubahan Formasi di Stadion Canda Bhirawa

08/08/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Gaungkan Gerakan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Puluhan Personel Polres Batu Diterjunkan Tangani Longsor di Ngantang, Jalur Malang–Blitar Kini Kembali Lancar

04/11/2025

Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal untuk 5.446 UMKM di Kabupaten Kediri Tahun 2025

11/06/2025

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026

Bimtek Satlinmas, Pemkot Blitar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana dan Kerawanan Sosial

25/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO