Minggu, September 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Overstay 61 Hari di Jombang, Warga Negara Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri

redaksi by redaksi
02/11/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY setelah diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang.

Baca Juga :

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan, BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Diketahui, BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram.

Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Jombang dan resmi menikah pada 4 Juli 2025. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah izin tersebut berakhir, BY tidak memperpanjang kembali dan tetap tinggal di Indonesia bersama istrinya.

“Yang bersangkutan sadar telah melewati batas izin tinggal dan datang sendiri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan kondisinya,” ungkap Frizky.

BY sempat berupaya membayar denda overstay serta membeli tiket kepulangan ke Turki. Bahkan, ia sempat mencoba berangkat ke Singapura melalui Bandara Juanda, berharap proses keimigrasian di sana berbeda. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay.

BY kemudian kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, petugas menahan BY sambil menunggu proses deportasi.

Akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul. Selain deportasi, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Frizky juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.

“Saya berpesan kepada warga Indonesia yang menjalin hubungan dengan warga asing agar lebih selektif, baik yang akan tinggal di luar negeri maupun yang mengajak pasangan asing menetap di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau media sosial @imigrasi_kediri,” pungkasnya.

Tags: deportasijombangKantor Imigrasi KedirioverstayWarga Negara Turki

Related Posts

Peristiwa

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

26/09/2026
Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Next Post

Kasdam V/Brawijaya Tutup Persami KKRI Gelombang III di Kediri: "Jadilah Generasi Tangguh dan Nasionalis"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

IKA PMII Jatim Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Merugikan Santri dan Pesantren

15/10/2025

Harga LPG Bersubsidi Naik, Pertamina Permudah Masyarakat Peroleh Harga Sesuai HET

15/01/2025

Kantor Pusat Pindah ke Blitar, BPR HAS Juga berganti Nama BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda

09/08/2024

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO